Pentingkah Paklaring dan atau Surat Keterangan Kerja?

Jumat, Desember 11, 2020

  


Pernah dengar istilah paklaring? Bagi Anda yang masih bekerja dan tidak berencana untuk mengganti pekerjaan mungkin tidak begitu dekat dengan istilah ini. Bahkan yang sudah resign-pun terkesan menganggap remeh secarik kertas dan seringkali luput untuk mengurusnya dan pergi begitu saja. Namun saat kondisi tersebut terjadi dan ada rasa butuh, barulah ada kesadaran untuk memilikinya. Jika sudah butuh, harus minta ke siapa?

Sebenarnya apakah paklaring itu dan siapakah yang membuatnya?

Banyak yang mengaitkan istilah paklaring kepada surat keterangan kerja. Walaupun sepintas hampir memiliki redaksi isi yang sama, namun keduanya memiliki fungsi yang berbeda. Tapi di sisi lain, istilah paklaring sangat erat kaitannya dengan istilah surat referensi kerja.

Jika ditinjau dari segi bahasanya, ‘Paklaring’ berasal dari Bahasa Belanda ‘Verklaring’, yang artinya pernyataan. Biasanya dahulu digunakan dalam praktik perburuhan. Memang sudah tidak diragukan lagi bahwa banyak kata serapan dalam Bahasa Indonesia yang diambil dari Bahasa Belanda. Artinya istilah ini sudah ada sejak jaman Belanda dahulu yang banyak digunakan dalam praktik ketenagakerjaan yang intinya dimaksudkan adalah untuk menyatakan.

Paklaring sendiri dapat diartikan sebagai surat yang menyatakan seseorang pernah bekerja di suatu instansi atau perusahaan tertentu. Biasanya surat ini dikeluarkan saat seseorang sudah tidak bekerja lagi di tempat sebelumnya dan yang mengeluarkan surat ini adalah divisi HRD. Sedangkan yang bertanda tangan atas surat tersebut adalah pejabat terkait dalam hal ini atasan tertinggi di HRD, walaupun untuk beberapa posisi memerlukan pejabat terkait lainnya yang lebih tinggi levelnya.

Paklaring dapat dikatakan adalah hak bagi karyawan yang pernah bekerja di Perusahaan. Dalam redaksinya menjelaskan, di antaranya:

  • Kop surat/identitas perusahaan
  • Nomor surat
  • Identitas pekerja (Nama, Jabatan Terakhir, Unit Bekerja)
  • Waktu lamanya bekerja
  • Redaksi tambahan rekomendasi selama ybs tersebut bekerja.
  • Stempel serta tanda tangan guna mendukung legalitas dari penerbitan dokumen tersebut.

Sedangkan surat keterangan kerja adalah surat yang menerangkat bahwa seseorang bekerja di suatu perusahaan atau instansi dan dalam keadaan masih bekerja. Sehingga sampai sini memang cukup jelas perbedaannya. Walaupun pada praktiknya banyak juga digunakan istilah ‘Surat Keterangan Kerja’ pada nama surat yang untuk menerangkan isi paklaring.

Apa Fungsi Paklaring?

Umumnya fungsi dari paklaring adalah

1. Referensi Untuk Melamar Kerja

Apabila seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan kemudian sudah tidak bekerja lagi atau resign, maka surat paklaring ini dapat dilampirkan saat melamar pekerjaan baru guna menerangkan dengan benar orang tersebut pernah bekerja di tempat sebelumnya. Di dalamnya juga dapat menerangkan kinerja selama di tempat sebelumnya dengan bahada redaksi yang tepat.

2.Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Sudah bukan hal yang asing lagi bahwa banyak yang menggunakan surat paklaring guna mencairkan BPJS Ketenagakerjaan selama ia bekerja melalui program JHT atau Jaminan Hari Tua. Namun sayangnya, masih banyak orang yang menganggap remeh dan malas untuk mengurus administrasi pembuatan paklaring di tempat kerja sebelumnya.

Sedangkan Fungsi Surat Keterangan Kerja

1Buka Rekening Bank

Jika anda adalah pekerja yang merantau dan memiliki alamat KTP tidak sesuai domisili di tempat kerja, maka sudah pasti memerlukan surat keterangan kerja. Umumnya pihak Bank memberikan persyaratan untuk melampirkan surat keterangan kerja, sehingga surat ini akan berfungsi sebagai pengganti surat keterangan domisili yang dibutuhkan saat membuka rekening baru di kota tempat Anda bekerja. Jadi tidak perlu repot mengurus KTP baru. Di dalam suratnya dapat menerangkan tujuan pembuatan dan penggunaan surat.

2. Pengajuan KPR dan Pinjaman Bank

Masih berhubungan dengan administrasi perbankan bahwa surat ii dibutuhkan apabila Anda ingin mengajukan pinjaman Bank atau Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Selain slip gaji, dokumen ini juga perlu dilampirkan agar dapat memenuhi syarat dan proses berjalan mulus. Jadi tidak hanya untuk membuka rekening saja.

3. Mendapatkan Beasiswa Jalur Profesi

Tidak menutup kemungkinan seseorang ingin melanjutkan pendidikannya meski sudah bekerja. Nah, dokumen inilah yang dapat dilampirkan sebagai salah satu persyaratan pihak institusi pendidikan. Biasanya beasiswa jalur ini berguna bagi Anda yang ingin melanjutkan pendidikan S2 atau doktoral yang diberikan pemerintah maupun swasta.

4. Pendidikan Jalur karyawan

Selain untuk mendapatkan beasiswanya, beberapa instansi pendidikan juga memberikan persyaratan salah satunya dengan melampirkan surat keterangan bekerja sebagai bukti bahwa peserta didiknya adalah benar masih bekerja di suatu perusahaan.

5. Pembuatan Visa

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan dinas ke suatu negara yang membutuhkan visa, maka dalam proses pengajuan visanya dibutuhkan lampiran surat keterangan bekerja sebagai salah satu syarat yang menguatkan bahwa yang bersangkutan melakukan perjalanan ke luar negeri untuk dinas atau hal lainnya dan akan kembali ke negara asal pada periode tertentu. Di banyak negara yang memiliki pekerja asing juga dapat melampirkan ini dari tempat bekerjanya dalam pembuatan visanya.

Dan mungkin masih banyak lagi fungsi lainnya yang tidak sempat dijelaskan. Namun ke-lima hal di atas adalah yang paling banyak dilakukan dan dibutuhkan.

Bagaimana Pengajuan Paklaring?

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa surat ini akan diberikan apabila seseorang sudah tidak bekerja lagi di tempat sebeumnya. Maka untuk menerbitkan surat ini, umunya pekerja tersebut perlu menyelesaikan kewajiban-kewajiban di tempat kerja seperti halnya administrasi clearance untuk serah terima pekerjaan kemudian pengecekan di bagian-bagian terkait selama bekerja, seperti bagian keuangan, general affair, atau lainnya.

Sayangnya, banyak pihak yang ketika mengajukan resign dan atau putusnya hubungan kerja malah mangkir dari penyelesaian akhir kewajiban-kewajiban di tempat kerja sampai hari terakhir ia bekerja. Namun setelah sekian lama purnama waktu berlalu saat ia mulai butuh, barulah kembali menghubungi pihak terkait dalam hal ini HRD di perusahaan lamanya.

Bacaan Yang Perlu Anda Baca Juga : Dibalik Proses Interview

Eloknya memang apabila seseorang tersebut sudah bekerja minimal satu tahun. Walaupun memang tidak ada hukum yang mengaturnya dengan detail.  

Jadi untuk pertanyaan dari judul artikel ini, PENTINGKAH? Sekarang Anda sudah bisa menjawabnya, kan?Jika belum, silakan baca lagi dari awal. Atau Anda masih malas mengurusnya?

Mau tahu contohnya? Saya akan lampirkan beberapa saat setelah postingan ini Anda baca.

Jika Anda punya pendapat lain silakan komen di bawah ini ya….


Dapatkan Gratis 50 template CV di sini, KLIK NOW!

You Might Also Like

0 comments

Pengaturan komentar ini menggunakan moderasi. Harap bersabar ya. Terima kasih atas komentar yang dikirimkan.

Dapoer Sate Maranggi Seeu Haah

OFFICIAL WEBLOG OF

OFFICIAL WEBLOG OF
Provides you with information about Human Resource, Business, and Personal Development